Ba'asyir Pernah Ajukan Pindah LP pada 2015 karena Sakit

Ba'asyir Pernah Ajukan Pindah LP pada 2015 karena Sakit

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 16:57 WIB
Ba'asyir (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, menyebut pernah mengajukan permohonan pemindahan lembaga pemasyarakatan (LP) ke dekat rumah keluarga kliennya. Namun permohonan itu disebut Michdan tak dikabulkan.

"Pada waktu itu, kita mengajukan surat kepada lembaga Dirjen Pemasyarakatan kepada Menkumham cq Dirjen, meminta supaya Ustaz Abu dipindahkan ke LP dekat keluarga. Itu betul surat kita. Surat itu bulan Agustus tahun 2015, tiga tahun yang lalu, kita sudah minta itu, seperti yang sekarang ramai, disampaikan oleh Menko Polhukam, Menkumham," kata Michdan di Jalam RS Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Michdan mengatakan surat dibuat atas pertimbangan kondisi kesehatan Ba'asyir yang semakin turun. Kata dia, Ba'asyir sudah tua dan mengeluhkan penyakit di beberapa bagian tubuhnya.

"Pada proses PK itulah bahwa kita melihat, ada hal yang terkait kondisi Ustaz Abu, sakit di mata bahwa dioperasi di RS Aini. Kemudian sakit di gigi, ada keluhan di dada. Jadi menjelang usia yang amat tua. Itu ada banyak penyakit yang diderita ustaz dan kita concern," tutur dia.

Namun saat itu usulan pemindahan tempat pemidanaan Ba'asyir tak disetujui, dengan alasan, dia masih menjalani proses hukum PK.

"Itu sudah diajukan. Itu sudah terakhir pada 2015. Itu sudah (era) Jokowi. Sudah diajukan. Kita sudah pernah diajukan surat itu, karena memang sedang dalam proses PK mendapat jawaban, kita mendapat surat bahwa Ustaz Abu tidak berkenan untuk dipindahkan karena proses PK," ujar Michdan.

Setelah proses PK selesai, Michdan mengatakan Ba'asyir langsung ditempatkan di LP Nusakambangan dan beberapa kali pindah. Dia mengeluhkan kondisi tahanan yang tidak memberikan ruang cukup baik bagi Ba'asyir.

"Setelah selesai persidangan PK, yang tadi disampaikan, di Nuskambangan di beberapa LP, kemudian pulangnya beliau, di pindahkan ke LP Pasir pUtih, maximum security. Yang beliau diisolasi jadi kondisi tahanan pengap, tidak ada orang yang ada di sana, nggak bisa kena sinar matahari, tidak bisa salat berjemaah. Inilah bagian-bagian yang menurut kami pelanggaran terhadap lembaga pemasyarakatan pasal 14," imbuh dia.

Atas dasar kondisi tahanan dan kesehatan Ba'asyir, Michdan kemudian mengirimkan surat lagi kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan hukum. Namun lagi-lagi surat itu tak direspons sampai akhirnya Ba'asyir diizinkan berobat pada awal Maret lalu.

"Sekitar bulan Maret (2016) kita menyampaikan surat kepada Presiden, memohon perlindungan hukum terhadap perlakuan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan. Dua surat itu artinya bagian terakhir upaya kami," terangnya.

Pemerintah sebelumnya berencana memindahkan penahanan Ba'asyir dari Gunung Sindur ke lapas di Jawa Tengah. Pihak pengacara Ba'asyir menegaskan kliennya keberatan atas rencana tersebut.

"Ustaz keberatan kalau cuma pindah LP," ujar pengacara Abu Bakar Ba'asyri, Achmad Michdan, kepada detikcom, Selasa (6/3). (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads