Sidang Bupati Rita, Saksi Ungkap Tarif Rp 60 Juta Setiap Urus Izin

Sidang Bupati Rita, Saksi Ungkap Tarif Rp 60 Juta Setiap Urus Izin

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 13:07 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Terungkap tarif Rp 60 juta untuk pengurusan izin di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Uang itu disebut untuk pengurusan izin di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kukar.

Hal itu disampaikan Hansyim, konsultan PT Agronusa Sartika, dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari. Hansyim mengaku uang itu diminta oleh Abrianto Amin, salah seorang dari Tim 11 (tim sukses Rita).

"Dulu waktu belum terbit surat peraturan pemerintah tahun 2012, belum ada pungutan. Setelah terbit PP itu, timses namanya Abrianto Amin ke dinas minta Rp 50 juta," ucap Hamsyin saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hamsyin menyatakan setiap pemberian paraf permohonan izin dikenai biaya Rp 10 juta sehingga uang yang harus dipersiapkan perusahaan sejumlah Rp 60 juta untuk mengurus izin lingkungan. "Iya untuk izin lingkungan setelah itu disampaikan kepala bidang lalu ke kami, bahwa Amin minta Rp 50 juta. Dan itulah sampai kasus ini berangkat disetop," ucap Hamsyin.

"Ini uang Rp 50 juta izin lingkungan untuk siapa?" tanya hakim.

"Itu dalih untuk timses," jawab Hamsyin.

Hamsyin juga menyatakan uang itu diserahkan kepada Kepala Seksi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kukar. Uang itu harus diserahkan sebelum surat izin lingkungan diterbitkan.


"Pertama, honor seminar, dan terakhir, pas izin terbit bayar lagi. Sebelum terbit diserahkan," ujar Hamsyin.

Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga Tim 11 pemenangan Bupati Rita.

Anggota tim pemenangan yang dikenal sebagai Tim 11 antara lain Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads