"Saya sebenarnya jual beli emas sama dia (Abun). Iya emas saya 15 kg," ujar Rita sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Setelah menjual emas itu, Rita menyatakan Hery Susanto telah mentransfer uang ke rekening dirinya. Namun Rita tidak menyebutkan jumlah uang yang ditransfer Hery. Dia mengaku hanya sekali menjual emas kepada Hery Susanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita menyebutkan permohonan izin lokasi sawit sudah selesai oleh Bupati Kukar sebelumnya. Menurut Rita, tim terpadu Pemkab Kukar sudah memeriksa seluruh dokumen yang diajukan oleh Hery Susanto.
"Seingat saya tandatangan di kantor bukan di rumah. Intinya itu ada tim terpadu bahwa dokumen sudah lengkap semua dan sudah sesuai aturan. Nggak ada sogok-sogokan, waktu itu saya bilang ke orang Pak Abun namanya Pak Adi, saya punya emas ini mau jual karena ngeri taruh di brankas terus, punya bapak saya. Ngeri kalau ditinggal rumah saya suami saya, akhirnya saya jual lalu ditransfer makanya disebut gratifikasi," tutur Rita.
Sebelumnya, Hery Susanto Gun alias Abun didakwa memberi uang suap Rp 6 miliar untuk Rita Widyasari. Uang suap tersebut terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
Hery disebut jaksa mengirimkan uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Rita secara dua tahap. Pertama, Hery mentransfer uang Rp 1 miliar dan kedua, ia mentransfer uang Rp 5 miliar.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini