Hal itu disampaikan salah satu pengacara Marlina, Suherman, yang didatangkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Aditya. Suherman menyebut urusan non teknis yang ditangani Aditya disebutnya sebagai lobi-lobi.
"(Urusan non teknis yang ditangani Aditya) Semacam lobi-lobi, yang saya pahami," ucap Suherman saat bersaksi dalam sidang suap dengan terdakwa Aditya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pembicaraan lain? Menurut BAP anda untuk teknis memori banding dibuat penasihat hukum, yang urus lobi-lobi Aditya Moha, saya yang direct langsung' Itu direct langsung maksudnya apa?" tanya jaksa.
"Terdakwa kan pejabat negara, jadi saya pikir wajarlah untuk komunikasi. Agak luas ya soal direct. Kita urus memori banding," jawab Chandra yang juga dihadirkan sebagai saksi.
"Soal mengurus itu yang Anda pahami apa?" tanya jaksa lagi.
"Kalau lihat orang politik ya kita tahulah sendiri, komunikasi-komunikasi itu mungkin. Untuk apa namanya secara politik, untuk mengurus di luar teknis yuridis," jawab Chandra.
Selain itu, Chandra menyebut Aditya meminta nomor telepon seluler (ponsel) Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono kepadanya. Namun, Chandra mengaku tidak tahu apa tujuan Aditya memintanya.
"Waktu itu terdakwa minta nomor HP (handphone/ponsel) ketua pengadilan tinggi. Waktu itu Pak Sudi. Karena sebagai pejabat negara beliau, jadi saya sampaikan saja," ucap Chandra.
"Ada penjelasan untuk apa nomor itu?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Chandra.
Aditya didakwa memberikan duit suap SGD 120 ribu kepada eks ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Uang diberikan Aditya secara bertahap untuk mempengaruhi putusan hakim dalam pengadilan tingkat banding terhadap ibunya, Marlina Moha Siahaan.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini