Suap 'Selamatkan Ibu', Aditya Moha Didakwa Beri Duit SGD 120 Ribu

Suap 'Selamatkan Ibu', Aditya Moha Didakwa Beri Duit SGD 120 Ribu

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 12:23 WIB
Sidang perdana Aditya Anugerah Moha yang didakwa memberikan duit suap SGD 120 ribu kepada eks ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Foto: Haris Fadhil-detikcom
Jakarta - Aditya Anugerah Moha didakwa memberikan duit suap SGD 120 ribu kepada eks ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Uang diberikan Aditya secara bertahap untuk mempengaruhi putusan hakim dalam pengadilan tingkat banding terhadap ibunya, Marlina Moha Siahaan.

"Terdakwa Aditya Anugerah Moha telah memberikan uang SGD 80 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Sudiwardono sebagai hakim yang menjabat ketua Pengadilan Tinggi Manado agar tidak melakukan penahanan dalam tingkat banding terhadap Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung terdakwa dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa atau TPAPD Bolaang Mongondow," kata jaksa membacakan dakwaan terhadapa Aditya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Jaksa menyebut uang itu diberi Aditya di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017. Pemberian uang itu dilakukan usai Sudiwardono ditemui oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Lexsy Mamonto pada 26 Juli 2017 di Banyuwangi, yang menyampaikan akan ada orang yang dipanggil ustaz menghubungi terkait perkara Marlina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lexsy Mamonto menyampaikan bahwa nomor telepon Sudiwardono akan diberikan kepada seorang ustaz dan ustaz tersebut akan menghubungi Sudiwardono. Ustaz yang dimaksud adalah terdakwa," ujar jaksa.

Setelah pertemuan itu, Sudiwardono dihubungi Aditya. Keduanya bertemu saat ada kunjungan komisi III DPR RI di Pengadilan Tinggi Manado.

"Terdakwa memibta kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan dengan alasan sakit. Sudiwardono menjawab 'ya nanti saya bantu. Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Dalam pertemuan itu, Aditya juga meminta Sudiwardono menjadi hakim pada tingkat banding terhadap perkara ibunya dan meminta ibunya diputus bebas. Sudiwardono pun kemudian mulai menjalankan kesepakatan salah satunya debgan tidak melaksanakan permintaan ketua Pengadilan Negeri Manado Djaniko Girsan untuk mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Marlina.

"Sudiwardono tidak melaksanakan permintaan Djaniko Girsang karena sebelumnya sudah ada komitmen dengan terdakwa," ucap jaksa.

Jaksa menyebut awalnya Aditya ingin memberi SGD 50 ribu, namun Sudiwardono menolak, dan meminta SGD 100 ribu dengan alasan akan dibagi ke majelis hakim lainnya. Jaksa juga menyebut ada permintaan uang tambahan setelah Aditya menyerahkan SGD 80 ribu di Yogyakarta dengan alasan agar ibunya bisa diputus bebas.

"Terdakwa menyerahkan uang sejumlah SGD 80 ribu kepada Sudiwardono dan menyampaikan 'Ini kan uangnya sudah diserahkan, bagaimana tidak dilakukan penahanan atas ibu saya?' Sudiwardono menjawab 'hanya untuk tidak ditahan, kalau ibu kamu mau bebas harus tambah lagi. Uang ini sebagaimana kesepakan di Manado, nanti kita ketemu lagi'," jelas jaksa.

Untuk memenuhi permintaan Sudiwardono, Aditya juga memberikan uang SGD 30 ribu kepada Sudiwardono di Hotel Alila, Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2017. Aditya juga menjanjikan tambahan SGD 10 ribu jika ibunya diputus bebas pada tingkat banding.

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang sejumlah SGD 30 ribu serta fasilitas kamar di Hotel Alila Jakarta Pusat dan menjanjikan sesuatu berupa uang SGD 10 ribu kepada Sudiwardono," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Aditya didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads