"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD 80 ribu padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu salam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa membacakan surat dakwaan Sudiwardono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Penyerahan uang dilakukan di rumah Sudiwarsono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017. Uang itu diberikan Aditya agar ibunya, Marlina Moha Siahaan yang telah divonis bersalah pada perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 tidak ditahan. Ibu Aditya dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar.'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pemberian uang itu, Sudiwardono dan Aditya telah bertemu pada 9 Agustus 2017 di pekarangan Masjid Kartini, Manado. Saat itu, Aditya menawarkan SGD 50 ribu, namun Sudiwardono meminta SGD 100 ribu agar ibu Aditya bisa diputus bebas.
"Setelah menerima uang dari Aditya Anugerah Moha sejumlah SGD 80 ribu, terdakwa menerbitkan surat nomor W-19-U/62/Pan.5/HK.04/VIII/2017 tanggal.18 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Veri Satria Dilapanga dan rekan selaku tim penasihat hukum Marlina Moha Siahaaan perilah permohonan penjelasan status penahan Marlina, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa selaku ketua Pengadilan Tinggi Manado belum pernah mengeluarkan penahanan Marlina Moha Siahaan," ujar jaksa.
Berikutnya pada 6 Oktober 2017, di Hotel Alila Jakarta Pusat, Sudiwardono menerima uang SGD 30 ribu dari janji SGD 40 ribu dari Adiya agar ibunya bisa diputus bebas pada tingkat banding. Sudiwardono juga menerima fasilitas kamar di Hotel Alila tersebut.
"Terdakwa menerima uang SGD 30 ribu dari Aditya Anugerah Moha dan terdakwa kemudian menanyakan sisa uang yang disepakati sebesar SGD 40 ribu dan dijawab Adirya sisanya SGD 10 ribu lagi diberikan setelah putusan perkara banding Marlina Moha Siahaan dibacakan," ucap jaksa.
Sudiwardono didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan huruf c atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini