Jaksa Jelaskan Kode 'Pengajian' di Dakwaan Suap 'Selamatkan Ibu'

Jaksa Jelaskan Kode 'Pengajian' di Dakwaan Suap 'Selamatkan Ibu'

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 13:38 WIB
Eks Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono didakwa menerima uang suap senilai SGD 120 ribu dari Aditya Anugerah Moha, Rabu (28/2/2018) Foto: Haris Fadhil-detikcom
Jakarta - Jaksa pada KPK mengungkap adanya kode 'pengajian' dalam perkara suap Aditya Anugerah Moha kepada eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Kode 'pengajian' dimaksud sebagai pertemuan antara Aditya dengan Sudiwardono.

Mulanya jaksa mengungkapkan Sudiwardono yang ditemui oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu Lexsy Mamonto di Bansara Blimbingsari, Banyuwangi pada 26 Juli 2017 usai acara Mahkamah Agung. Pada pertemuan itu, Lexsy menyatakan saudaranya, Marlina Moha Siahaan minta tolong terkait pengadilan tingkat banding dan akan ada seseorang yang menghubungi Sudiwardono.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa hari kemudian, Sudiwardono menerima SMS dari seorang bernama ustaz yang menyampaikan akan meneleponnya. Ustaz tersebut menelepon Sudiwardono dan menyampaikan namanya Aditya Anugerah Moha anggota DPR RI dan merupakan anak dari Marlina Moha Siahaan. Dalam pembicaraan itu, terdakwa akan ke Manado untuk membahas perkara ibunya dengan Sudiwardono," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Pada 7 Agustus 2017, saat kunjungan komisi III DPR RI di Pengadilan Tinggi Manado selesai, Aditya bertemu dengan Sudiwardono di ruang kerjanya. Aditya meminta agar ibunya yang telah divonis bersalah pada perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 tidak ditahan.



"Terdakwa meminta kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan dengan alasan sakit. Sudiwardono menjawab 'ya nanti saya bantu. Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Dalam pertemuan itu, Aditya juga meminta Sudiwardono menjadi hakim pada tingkat banding terhadap perkara ibunya dan meminta ibunya diputus bebas. Sudiwardono kemudian menjalankan kesepakatan salah satunya debgan tidak melaksanakan permintaan ketua Pengadilan Negeri Manado Djaniko Girsang untuk mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Marlina.

"Sudiwardono tidak melaksanakan permintaan Djaniko Girsang karena sebelumnya sudah ada komitmen dengan terdakwa," ucap jaksa.

Pada 9 Agustus 2017, Aditya menghubungi Sudiwardono untuk bertemu dengan menggunakan kode 'pengajian'. Setelah pembicaraan itu, keduanya bertemu di pekarangan Masjid Kartini, Manado.

Saat pertemuan di pekarangan Masjid Kartini itu, Adiya menawarkan uang USD 50 ribu kepada Sudiwardono agar ibunya diputus bebas. Namun, Sudiwardono meminta SGD 100 ribu dengan alasan akan dibagi kepada anggota majelis hakim lainnya.

Pada 12 Agustus 2017, Aditya menyerahkan uang SGD 80 ribu di rumah Sudiwardono di Yogyakarta. Saat itu, Sudiwardono meminta tambahan sesuai kesepakatan SGD 100 ribu agar ibu Adita diputus bebas.

Pada September 2017, Aditya dan Sudiwardono bertemu di pekarabgan Masjid Kartini, Manado. Saat itu, Sudiwardono meminta SGD 40 ribu dan kamar di Hotel Alila Jakarta sebagai tempat transaksi.

"Sudiwardono menyampaikan kepada terdakwa 'kalau ingin ibu bebas, nanti tambah lagi SGD 40 ribu dan siapkan kamar di Hotel Alila Jakarta untuk penyerahannya'," ungkap jaksa.

Pada 1 Oktober 2017 Sudiwardono mengirim SMS ke Aditya kalau pertemuan dilakukan pada 6 Oktober 2017. Isi SMS Sudiwardono itu ialah 'saya berencana Kamis malam sudah di tempat 'pengajian'. Sabtu malam ada undangan di TMII'

Aditya pun memerintahkan staf ahlinya, Fuad untuk memesan kamar di Hotel Alila, Jakarta Pusat. Pemesanan kamar akhirnya dilakukan atas nama Muhamad Zakirsani. Aditya menyerahkan uang SGD 30 ribu dan menjanjikan SGD 10 ribu jika ibunya bebas kepada Sudiwardono saat bertemu di Hotel Alila. Keduanya kemudian ditangkap petugas KPK. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads