Pengacara: Ba'asyir Tak Cukup Dipindah LP, Harus Tahanan Rumah

Pengacara: Ba'asyir Tak Cukup Dipindah LP, Harus Tahanan Rumah

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 07 Mar 2018 07:41 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah berencana memindahkan penahanan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari Gunung Sindur ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jawa Tengah. Pihak pengacara Ba'asyir menegaskan kliennya keberatan dengan rencana tersebut.

"Ustaz keberatan kalau cuma pindah LP," ujar pengacara Abu Bakar Ba'asyri, Achmad Michdan, kepada detikcom, Selasa (6/3/2018).

Michdan mengaku belum diberi tahu soal waktu pemindahan tersebut. Pihak keluarga juga belum memberi kabar ke dirinya dan Tim Pengacara Muslim.

"Belum ada. Saya juga belum diinfokan dari keluarga, karena ini kan inisiasi pemerintah. Jadi sampai saat ini belum ada pemberitahuan baik dari pemerintah maupun pihak keluarga karena keluarga yang dihubungi," jelasnya.

Terkait dengan pemindahan Abu Bakar Ba'asyir, Michdan mengatakan itu bukanlah hal yang baru. Pengajuan pemindahan itu sebenarnya sudah diajukan pihaknya ke pemerintah sejak tiga tahun lalu, namun tidak ditanggapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal untuk pemindahan LP itu sudah 3 tahun lalu kami ajukan dan tidak direspons dan sekarang Beliau sakit-sakitan. Kami minta Beliau diberi atensi untuk pengobatan. Untuk diketahui, pengobatannya pun difasilitasi oleh Mer-C, bukan negara," ungkapnya.

Dikatakan Michdan, pemindahan ini juga dirasa malah mempersuli keadaan. Sebab, Abu Bakar Ba'asyir harus mendapatkan penanganan khusus mulai dari tempat tidur hingga adanya pendamping.

"Beliau ini kan juga tempat tidurnya khusus dibuatkan, rentang kaki dan badan seperti apa. Nah, kalau dipindahkan sekarang nanti akan alami kesulitan baru," katanya.

Untuk itu, kata Michdan, pihaknya tetap akan mengusahakan agar Abu Bakar Ba'asyir diberi status tahanan rumah, bukan pemindahan lokasi penahanan. Dia menegaskan, permintaan tersebut atas dasar sisi kemanusiaan, mengingat Abu Bakar Ba'asyir sudah berusia lanjut dan mengalami sakit.

"Kami sekarang usahakan supaya Beliau bisa menjalani sisa pidana di rumah. Di laporan medisnya itu yang harus dilakukan untuk ustaz ini bisa ditolerir jika harus jadi tahanan rumah. Kalau cuma pindahan LP, bukan harapan," katanya. (jor/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads