"Langkah selanjutnya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kan kalau sudah diputuskan Bawaslu kita punya upaya hukum untuk melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, putusan PTUN kan final dan mengikat," ujar Sekjen Idaman Ramdhansyah di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada bulan Oktober 2017, kami telah menerima tanda terima pendaftaran dari KPU dan juga Bawaslu dalam putusan Bawaslu terkait pelanggaran dan dinyatakan pendaftaran diterima. Artinya, dengan tanda terima yang kami miliki, kita layak untuk diverifikasi," sambungnya.
"Lima hari setelah pembacaan diputuskan, maka kemudian kita ke PTUN dan jangka waktunya pun tidak lebih dari 1 bulan, seingat saya 21 hari," ujar Ramdhansyah.
"Saya pikir kita ke PTUN kan sudah dicanangkan oleh Ketum Rhoma Irama, tentu saja kami akan ajak teman-teman lain mungkin ada perspektif yang berbeda kita bisa masukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tuturnya.
Bawaslu memutuskan menolak gugatan Partai Idaman dalam sidang gugatan peserta Pemilu 2019 lantaran tidak memenuhi syarat administrasi. Dengan begitu, Partai Idaman tidak mengikuti tahapan verifikasi yang menjadi syarat peserta pemilu.
(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini