"Jika ada sebuah peraturan yang menyatakan bahwa partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu yang ikut dalam proses verifikasi maka konsekuensinya adalah penyelenggara pemilu harus melaksanakan apa yang ada dalam peraturan tersebut," ujar Suparji, dalam persidangan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakrata Pusat, Jumat (2/3/2018).
Suparji juga mengatakan, Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang partai politik peserta pemilu, tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini dikarenakan nama Partai Idaman disebutkan di dalam SK, namun KPU tidak melakukan verifikasi terhadap Partai Idaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, KPU seharusnya tidak perlu mencantumkan Partai Idaman dalam SK penetapan. Dikarenakan KPU tidak melakukan proses verifikasi, hal inilah yang kemudian menurutnya menjadi permasalahan.
"Kalau yang bersangkutan telah dieliminasi sebelumnya tapi kemudian tanpa proses dengan PKPU yang baru muncul lagi surat keputusan itu. Mestinya sebetulnya SK yang baru itu tidak perlu mengikutsertakan pada yang sebelumnya," sebut Suparji.
"Jadi problem adalah diikutsertakan (dalam SK) tapi tidak diberikan perlakuan apa-apa, itu sebenarnya yang krusialnya," sambungnya.
Dalam persidangan, Ketua Bawaslu Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis memutuskan sidang dilanjut pada hari Senin (5/3). Dengan agenda pembacaan putusan.
"Sidang hari ini kami nyatakan selesai dan dilanjutkan untuk pembacaan putusan hari Senin jam 14.00 WIB," kata Abhan.
Seperti diketahui, Partai Idaman tidak lolos menjadi Partai Peserta Pemilu 2019. Partai bersutan Rhoma Irama itu gagal memenuhi syarat sejak verifikasi administrasi. (nvl/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini