Ini Pertimbangan Bawaslu Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

Ini Pertimbangan Bawaslu Loloskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

Dwi Andayani - detikNews
Minggu, 04 Mar 2018 20:31 WIB
Bawaslu Putuskan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019 (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KPU. Menurut Bawaslu, PBB memiliki kelengkapan dan keabsahan sebagai peserta pemilu.

"Menimbang hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan memenuhi syarat," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam sidang putusan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Bawaslu juga menganggap, verifikasi KPU di Kolaka Timur, bersifat sah. Alasannya karena Kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]





"Yang merupakan daerah otonomi baru tentang pembentukan tidak dilakukan verifikasi setelah putusan MK tetapi mengacu pada hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK," ucap Fritz.

Atas pertimbangan itu, Bawaslu memutuskan PBB layak maju sebagai partai peserta pemilu 2019. Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat.

"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan.


(rvk/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads