"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya demikian diputuskan dalam rapat pleno dan dibacakan kepada para pihak dan terbuka untuk umum," kata Ketua Bawaslu yang menjadi ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU bersifat hukum yang mengikat. Jadi mengikat kepada peserta partai politik yang ditetapkan.
"Keputusan KPU merupakan hukum yang mengikat," kata Afif.
"Pada pokoknya putusan MK memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh partai politik. Menimbang terbitnya PKPU 6 Tahun 2018, KPU telah melakukan penelitian administrasi, sehingga KPU tidak perlu lagi meneliti persyaratan administrasi yang telah dilakukan," ujar Afif.
Terkait dicantumkannya nama partai yang tidak lolos dalam administrasi di Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 terkait peserta Pemilu 2019, ini ditegaskan untuk memberikan status hukum peserta pemilu.
"Menimbang dengan mencantumkan dalam SK No 58 berdasarkan dari keterangan termohon adalah untuk menetapkan status hukum peserta," kata Afif.
(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini