Sidang Bos First Travel, Ruang Sidang Tak Seramai Biasanya

Sidang Bos First Travel, Ruang Sidang Tak Seramai Biasanya

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 10:43 WIB
Sidang bos First Travel, Senin (5/3/2018) Foto: Zunita Amalia Putri-detikcom
Depok - Bos First Travel kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa menghadirkan para agen dan calon jemaah yang gagal berangkat.

Ketiga orang terdakwa yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan tiba di PN Depok, Jl Boulevard No. 7, Cilodong, sekitar pukul 10.20 WIB, Senin (5/3/2018). Ketiganya menggunakan rompi tahanan KPK.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Sidang bos First Travel, Senin (5/3/2018) Sidang bos First Travel, Senin (5/3/2018) Foto: Zunita Amalia Putri-detikcom


Ketiga terdakwa tidak berkomentar soal persidangan lanjutan. Sementara itu pengunjung sidang yang juga calon jemaah umrah tidak memadati ruang sidang seperti sebelumnya.

Bos First Travel didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah para calon jamaah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas.



Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Kiki HasibuanBos First Travel Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan Foto: Zunita Amalia Putri-detikcom


Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan juga dijerat dakwaan kedua yakni mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah kemudian digunakan untuk membeli sederet aset. Ada mobil, tanah dan bangunan serta barang lainnya.





(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads