Ketiga orang terdakwa yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan tiba di PN Depok, Jl Boulevard No. 7, Cilodong, sekitar pukul 10.20 WIB, Senin (5/3/2018). Ketiganya menggunakan rompi tahanan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ketiga terdakwa tidak berkomentar soal persidangan lanjutan. Sementara itu pengunjung sidang yang juga calon jemaah umrah tidak memadati ruang sidang seperti sebelumnya.
Bos First Travel didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah para calon jamaah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas.
![]() |
Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan juga dijerat dakwaan kedua yakni mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah kemudian digunakan untuk membeli sederet aset. Ada mobil, tanah dan bangunan serta barang lainnya.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini