Agen dan Calon Jamaah Akan Bersaksi di Sidang Bos First Travel

Agen dan Calon Jamaah Akan Bersaksi di Sidang Bos First Travel

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 08:44 WIB
Trio bos First Travel/Foto: Grandyos Zafna.
Jakarta -
Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok hari ini. Sidang hari ini beragenda pemanggilan 5 orang saksi terkait kasus penipuan calon jamaah umrah ini.

"Hari ini pemeriksaan saksi-saksi yang dipanggil 7 orang yang akan hadir 5 orang," ujar jaksa Heri Jerman saat dihubungi detikcom, Senin (5/3/2018).

Kelima saksi ini terdiri dari 4 orang agen First Travel dan 1 orang calon jemaah yang gagal diberangkatkatkan oleh First Travel.



Sidang diagendakan mulai pukul 10.00 WIB. Pantauan detikcom, sejak pukul 08.00 WIB sudah terlihat beberapa Polisi dari Polsek Sukmajaya telah berjaga di sekeliling Pengadilan Negeri Depok.



Dalam kasus ini, Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah para calon jamaah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas.

Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan 63.310 calon jemaah itu dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan November 2016-Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jemaah mencapai hampir Rp 1 triliun.

Tak hanya itu, Anniesa dan Kiki Hasibuan juga dijerat dakwaan kedua yakni mengalihkan uang setoran calon jemaah umrah kemudian digunakan untuk membeli sederet aset.

[Gambas:Video 20detik]

(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads