Selain Kapten Rolf, polisi juga menginterogasi 2 kepala officer kapal pesiar 'Equanimity' tersebut. Keduanya diperiksa untuk pencocokan rute perjalanan kapal tersebut.
"Ada 3 orang yang diperiksa (yaitu) nakhoda, kepala kamar mesin, dan chief officer-nya," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga ketika dihubungi, Jumat (2/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu menyangkut mengenai teknis dan operasional navigasi dan komunikasi, itu kan nggak diketahui semua orang tapi hanya orang-orang yang memiliki posisi dalam kapal," sebut Daniel.
Sejauh ini dari data yang didapatkan, menurut Daniel, kapal itu mengantongi izin untuk memasuki perairan Bali. Selain itu, izin ketika masuk ke wilayah Indonesia pun dimiliki kapal tersebut.
29 ABK Tak Ditahan
Dari dokumen yang terdapat di kapal, seharusnya ada 34 anak buah kapal (ABK), tetapi yang ditemukan hanya 29 orang. Menurut Daniel, 29 orang itu dalam pengawasan Bareskrim Polri meski tidak ditahan. Sedangkan, 5 ABK lainnya masih dicari.
"Kami belum melakukan penahanan ya, tetapi masih dalam pengawasan," ucap Daniel.
Menurutnya, para ABK itu hanyalah karyawan yang ditugaskan merawat kapal. Puluhan ABK itu diperlukan karena pekerjaan dilakukan secara bergantian.
"ABK mereka punya shift, ada yang masuk dan ada yang istirahat. 34 itu sesuai list, Tetapi mininal kapal ini memang membutuhkan sekitar 29 sampai 30 ABK untuk bisa running atau bisa berlayar. Mesin kapal ini kan harus berjalan 24 jam tetapi awaknya kan harus gantian," ucap Daniel
Saat ini, kapal itu masih dititipkan di wilayah Pelabuhan Benoa. Kapal pesiar 'Equanimity' itu adalah kapal yacht yang terdaftar di Kepulauan Cayman, yang diduga dibeli oleh miliarder asal Malaysia, Jho Low, dengan menggunakan uang yang diselewengkan dari 1MDB.
Pengusaha yang menjadi pusat dari skandal keuangan raksasa yang sedang diproses secara hukum di Amerika Serikat (AS) itu saat ini belum dikenai dakwaan. Namun aparat penegak hukum di AS berupaya menyita aset yang seluruhnya bernilai USD 1,7 miliar atau sekitar Rp 23 triliun yang mereka katakan bersumber dari penyalahgunaan dana 1MDB.
Dalam pernyataan tertulis ke berbagai media, Jho Low mengecam penyitaan itu. Menurutnya, Departemen Kehakiman AS tidak menunjukkan bukti yang memadai untuk meminta kepolisian Indonesia menyita yacht mewahnya itu.
1MDB didirikan oleh Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan saat ini menghadapi penyelidikan pencucian uang di setidaknya enam negara, termasuk AS, Swiss, dan Singapura. Menurut gugatan AS, dugaan penyalahgunaan dana 1MDB oleh sejumlah pejabat mencapai USD 4,5 miliar. Skandal ini menyeret nama PM Najib namun dia berulang kali menegaskan dirinya tidak bersalah.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini