Baca juga: Foto: Pekikan Takbir Jonru di Sidang Dakwaan |
"(Harapannya) menanglah, Jonru diputus bebas," ujar Djudju kepada detikcom, Jumat (2/3/2018).
Djudju optimistis kliennya bisa bebas dari segala tuduhan. Sebab, menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menunjukkan alat bukti yang sah seperti apa yang dituduhkan kepada kliennya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mengacu pada hukum formal, kami optimistis. Nanti, kita lihat saja di pengadilan seperti apa keputusannya," tuturnya.
Jonru sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menilai Jonru terbukti menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau golongan.
Jaksa menganggap Jonru terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini