"Kalau hakimnya bersikap adil dan sesuai dengan perundang-undangan yang ada, seharusnya saya bebas," ujar Jonru sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Jl. DR. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Senin (26/2/2018).
Menurut Jonru tuntutan 2 tahun penjara dari jaksa tidak mengacu pada dasar hukum. Jonru dituntut 2 tahun karena dinilai jaksa terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya seharusnya saya bebas karena tuntutan terhadap saya tidak punya dasar hukum apa pun, tidak ada dasar hukumnya sama sekali," imbuhnya.
![]() |
Sementara itu pantuan detikcom di PN Jaktim, pendukung Jonru memenuhi ruangan sidang. Jonru juga sempat mengimbau kepada massa di agar tetap menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.
"Mohon untuk mengikuti persidangan dengan tertib karena umat Islam merupakan umat yang cinta damai. Saya mohon doanya agar tetap istikamah dan segera bebas," tutur Jonru.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini