"Apapun yang mereka (jaksa) katakan saya nggak peduli, yang saya percaya adalah penilaian Allah kepada saya. Bahwa saya membela kebenaran, Allahu Akbar," kata Jonru seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2/2018).
Jonru pun mengaku akan mengajukan nota pembelaan dalam persidangan minggu depan. Sementara itu, pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, mengaku segera menyiapkan nota pembelaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam surat tuntutan, jaksa menilai Jonru telah terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan. Jaksa menyebut serangkaian informasi yang disebut menimbulkan kebencian itu diunggah Jonru dalam akun Facebook miliknya pada periode Juni-Agustus 2017.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan antara golongan," ujar jaksa.
"Masing-masing merupakan kejahatan ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan yang berkelanjutan," sambungnya. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini