"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum," kata Tim Kuasa Hukum Jonru, Djudju Purwanto dalam keterangannya, Senin (19/2/2018).
Sidang tersebut rencananya digelar sekitar pukul 13.00 WIB nanti. Djudju menambahkan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang tuntutan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonru Ginting didakwa menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Posting-an Jonru dinilai jaksa bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.
Menurut jaksa, posting-an ujaran kebencian dilakukan pada Juni-Agustus 2017. Serangkaian posting-an Jonru, menurut jaksa, dapat menimbulkan rasa kebencian masyarakat Indonesia terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Jonru didakwa pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. (ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini