Sidang Gugatan PBB, KPU: Tindakan KPUD Papua Sudah Benar

Sidang Gugatan PBB, KPU: Tindakan KPUD Papua Sudah Benar

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 01 Mar 2018 20:51 WIB
Sidang sengketa pemilu PBB (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Yotam Senis mengakui memberi koreksi pada hasil verifikasi Partai Bulan Bintang di Manokwari Selatan. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan tindakan Yotam sudah benar.

"Perlu saya sampaikan, KPU provinsi dan kabupaten sudah melaksanakan tugas wewenang dan kewajiban sebagaimana mestinya," ujar Wahyu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).

Menurut Wahyu, KPU provinsi memiliki tugas mengoreksi bila terjadi kesalahan dalam KPU tingkat kabupaten/kota. Ia juga mengatakan rekapitulasi hasil verifikasi dilakukan secara berjenjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"KPU provinsi itu punya tugas untuk mengoreksi apabila ada kesalahan di tingkat kabupaten/kota. Sama halnya dengan KPU RI, punya kewajiban jika ada kesalahan di tingkat KPU provinsi. Maka rekap yang kemarin kami lakukan adalah rekapitulasi nasional yang berjenjang," katanya.

Wahyu menjelaskan tidak ada status belum memenuhi syarat (BMS) dalam hasil verifikasi. Status BMS hanya digunakan bila tahapan verifikasi masih berlangsung. Namun, bila tahapan telah selesai, hasil yang dicantumkan adalah tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kenapa kemudian ada status BMS yang menjadi TMS? Sebab, ukurannya itu tidak ada ukuran BMS. BMS itu adalah ukuran apabila proses verifikasi sedang dilakukan, sudah dilakukan, dan hasilnya belum memenuhi syarat. Sementara masih ada waktu buat perbaikan, itu namanya statusnya belum memenuhi syarat atau BMS," ujar Wahyu.


"Tetapi, apabila itu terjadi pada saat masa perbaikan dan sudah tidak ada masa perbaikan lagi atau sudah selesai, statusnya sudah bukan BMS, tetapi TMS," sambungnya.

Namun Wahyu mengakui adanya kesalahan dalam administrasi di KPU Kabupaten Manokwari Selatan serta menjadi kewajiban KPU provinsi untuk mengoreksi kesalahan tersebut.

"Jadi kita mengakui bahwa ada kekeliruan administrasi, semestinya sejak di Kabupaten (Manokwari Selatan) itu sudah di TMS. Tetapi, karena (kondisinya itu) masih tertulis BMS, maka menjadi kewajiban oleh KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan koreksi," tutur Wahyu.

Sebelumnya, komisioner KPU Papua Barat Yotam Senis dalam sidang sengketa pemilu PBB mengakui memberi koreksi pada hasil verifikasi PBB. Menurutnya, status BMS tidak boleh dimasukkan dalam keputusan akhir verifikasi karena batas waktu perbaikan verifikasi telah selesai.


"Saya sampaikan (kepada Ketua KPU Manokwari) kenapa tidak langsung dibuat statusnya menjadi TMS," kata Yotam.

"Dalam tahapan verifikasi, status BMS hanya bisa diberikan pada saat perbaikan. Tapi, setelah perbaikan (selesai), putusan akhir, maka substansinya TMS," sambungnya.

Dalam persidangan, Ketua Bawaslu yang bertindak sebagai ketua majelis memutuskan sidang dilanjutkan esok dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon (PBB). (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads