"Kecuali memang nyata sekali dan kelihatan sekali bahwa mereka ingin mengerjai PBB di sini dan setelah ini saya pikir akan saya lawan. Saya akan lawan, pidanakan ini, bisa melibatkan lainnya," ujar Yusril di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Yusril menanggapi putusan berbeda yang dibacakan Ketua KPU Manokwari Selatan Abraham Ramandey saat verifikasi PBB.
Dalam sidang ajudikasi antara KPU dan PBB di Bawaslu, Abraham mengakui dirinya membacakan putusan yang berbeda saat verifikasi PBB. Dalam sidang di KPU Manokowari Selatan, Abraham mengakui membacakan verifikasi PBB belum memenuhi syarat. Namun, saat rapat pleno, dirinya membaca dan memutuskan hasil akhir status PBB tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan ini diambil setelah dirinya berkonsultasi dengan komisioner KPU Provinsi Papua Barat Yotam Senis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yotam melakukan itu dan ini, semua tahu, KPU Provinsi tahu, lainnya tahu, apakah mereka (KPU) terlibat dalam persekongkolan jahat, akhir pelaksana Yotam, lainnya membiarkan itu (terjadi) tetap bisa dipidana," kata Yusril.
Yusril juga menyebut Yotam telah melakukan perubahan substansial. Hal ini dilakukan dengan mengubah isi keputusan yang bersifat substansial.
"Yotam yang bermain, yang instruksikan kepada Ketua KPUD Manokwari Selatan supaya mengubah ketika dibacakan itu dari BMS menjadi TMS," ucapnya.
Menurut Yusril, status PBB yang belum memenuhi syarat masih memiliki kemungkinan untuk menjadi memenuhi syarat.
"Kalau statusnya BMS, itu kan ada dua kemungkinan ya, belum memenuhi syarat itu bisa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Perubahan itu substansial, bukan perubahan salah ketik. Itu saya kira serius masalah ini," tegas Yusril.
Yusril mengatakan KPU Manokwari Selatan salah dalam menuliskan hasil akhir dari belum memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Laporan hasil verifikasi yang disampaikan seharusnya tidak dapat dikoreksi dan diterima.
"Seperti ketika dikatakan bahwa tahapan verifikasi sudah selesai, ya sudah, artinya laporan dari KPU Manokwari Selatan itu tidak bisa diterima karena mereka salah bikin laporan dan itu tidak bisa dikoreksi," ujar Yusril.
"Kalau dia menyampaikan BMS itu dia sudah tidak bisa dikoreksi dan kalau sudah tidak bisa dikoreksi, dianggap bahwa Manokwari Selatan harus dikeluarkan dari perhitungan, itu menurut akal sehat saya," sambungnya. (nvl/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini