"Berita acara PBB kepengurusan memenuhi syarat, kantor memenuhi syarat, keterwakilan memenuhi syarat, keanggotaan BMS (belum memenuhi syarat). Itu (keseluruhan) statusnya BMS di keanggotaan," ujar Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Abraham Ramandey, dalam persidangan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
PBB tidak dapat menghadirkan keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan pada saat verifikasi dilakukan. Sehingga status akhir dalam hasil verifikasi dinyaratakan belum memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yang bacakan berita acara, sebelum saya bacakan saya sampaikan kepada komisioner bidang hukum KPU provinsi Papua Barat, dan dibilang bacakan TMS, saya bacakan TMS," kata Abraham.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Yotam Senis mengakui dirinya memberi koreksi pada hasil verifikasi PBB. Menurutnya status BMS tidak boleh dimasukan dalam keputusan akhir verifikasi, karena batas waktu perbaikan verifikasi telah selesai.
"Saya sampaikan (kepada ketua KPU Manokwari) kenapa tidak langsung dibuat statusnya menjadi TMS," kata Yotam.
"Dalam tahapan verifikasi status BMS hanya bisa diberikan pada saat perbaikan, tapi setelah perbaikan (selesai) putusan akhir maka substansinya TMS," sambungnya.
Dalam persidangan, Ketua Bawaslu yang bertindak sebagai Ketua Majelis memutuskan sidang dilanjutkan esok dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon (PBB).
"Pemeriksaan kami nyatakan cukup, agenda berikutnya mendengarkan keterangan ahli dari pemohon pada Jumat jam 14.00 WIB," kata Abhan. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini