Jokowi-JK Jilid II Terganjal UUD 1945

Jokowi-JK Jilid II Terganjal UUD 1945

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 11:49 WIB
Foto: dok. Setwapres
Jakarta - Wacana duet Joko Widodo-Jusuf Kalla jilid II untuk Pilpres 2019 dikemukakan Ketua DPP PDIP nonaktif Puan Maharani. Wacana tersebut kemungkinan besar tak akan terealisasi karena terganjal UUD 1945.

"Di Pasal 7 UUD kita, menyebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, sesudahnya hanya dapat dipilih satu kali periode atau satu kali jabatan untuk jabatan yang sama," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono dalam perbincangan, Senin (26/2/2018).


Pasal 7 UUD 1945 disebut Bayu mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 5 tahun dan hanya untuk 2 periode saja. Menurut Bayu, pembatasan masa jabatan presiden-wakil presiden karena negara kita menganut sistem pemerintahan presidential.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sistem presidential kan, karena kekuasaan presiden itu sangat kuat, maka kemudian dia dibatasi. Wapres itu kan satu paket, dia dibatasi," ucap Bayu.


Bunyi Pasal 7 UUD 45 ialah 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'. Menurut Bayu, pasal tersebut bukan berarti mengatur pembatasan masa jabatan secara berturut-turut.

"Pasal 7 itu bukan berarti berturut-turut ya. Meskipun ada jeda kayak Pak JK, maka periode dengan Pak Jokowi ini sudah dihitung periode kedua, jabatan yang sama, kecuali beliau mau jadi presiden, lain soal. Tapi kalau beliau jadi wapres, maka tentu tidak bisa lagi periode 2019-2024 Pak JK jadi cawapres lagi, tidak memungkinkan secara konstitusi, katanya.


Lebih penting lagi dalam kepemimpinan ini, menurut Bayu, ialah regenerasi. Bagi Bayu, pembatasan masa jabatan presiden-wakil presiden di UUD 1945 ditujukan untuk hal tersebut.

"Aturan UUD ini dalam rangka menumbuhkembangkan sehatnya parpol, regenerasi kepemimpinan. Jadi mendemokratisasikan parpol untuk berlomba memproduksi kader," sebutnya. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads