Sekjen PPP: Jokowi-JK Jilid II Terbentur UUD 45 dan UU Pemilu

Sekjen PPP: Jokowi-JK Jilid II Terbentur UUD 45 dan UU Pemilu

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 11:08 WIB
Foto: Rina Atriana/detikcom
Jakarta - Ketua DPP PDIP nonaktif Puan Maharani melemparkan isu panas kemungkinan berlanjutnya duet Joko Widodo-Jusuf Kalla di Pilpres 2019. Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan wacana duet tersebut sangat tidak mungkin terwujud.

Arsul menyampaikan pendapatnya dengan mengacu pada Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebut persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden ialah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Ketentuan syarat itu memberi tafsir hukum atas Pasal 7 UUD 1945 dan menegaskan bahwa maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan," ujar Arsul kepada wartawan, Senin (26/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil presiden (ataupun presiden) lebih dari dua kali, seperti Pak JK, akan terhalang untuk menjadi cawapres lagi," imbuh Arsul.


Arsul lalu menafsirkan lebih lanjut tentang Pasal 169 huruf n tersebut, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'. Menurut Arsul, maksud pasal tersebut ialah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun.

"Dengan segala hormat saya kepada Pak JK dan teman-teman PDIP yang mempunyai aspirasi demikian, saya berpandangan wacana itu sulit diwujudkan karena ada Pasal 7 UUD 1945, dan lebih jelas lagi terhalang syarat wakil presiden dalam undang-undang terkait pemilihan presiden dan wakil presiden," sebut Arsul.


Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan hal sebaliknya soal kemungkinan duet Jokowi-JK untuk periode mendatang. Meski JK telah dua kali menjabat wakil presiden (era SBY dan sekarang Jokowi), masih ada kemungkinan duet tersebut berlanjut pada 2019.

"Dalam konstitusi kita, UUD 1945 pasal 7, secara tegas disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," papar Ace.

"Namun demikian, dalam pasal itu tidak mengatur tentang apakah jika seseorang menjadi wakil presiden dalam periode yang berbeda dinilai sebagai dua periode yang berturut-turut? Interpretasi atau tafsir atas pasal 7 tersebut harus dikaji secara mendalam," lanjut Ace. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads