Mungkinkah Jokowi-JK Jilid II?

Jelang Pilpres 2019

Mungkinkah Jokowi-JK Jilid II?

Gibran Maulana Ibrahim, Haris Fadhil - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 10:38 WIB
Foto: Rina Atriana/detikcom
Jakarta -

PDIP kembali mengusung Jokowi di Pilpres 2019. Sejumlah kandidat bermunculan, salah satu yang dijajaki adalah Wapres Jusuf Kalla. Mungkinkah duet ini kembali muncul di Pilpres 2019?

Wacana ini muncul di arena Rakernas PDIP di Sanur, Bali. Ketua DPP PDIP nonaktif Puan Maharani langsung yang mengungkap wacana ini.

Puan menuturkan ada pembicaran soal Wapres pendamping Jokowi di Pilpres 2019 mendatang. Namun demikian masih sebatas wacana dan berbagai opsi, termasuk menduetkan kembali Jokowi dengan Jusuf Kalla (JK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya ini kan juga menjadi satu kajian. Karena kan kalau kita lihat UU Pemilu, bahkan apa yang menjadi pembahasan di KPU sekarang saja walaupun sudah ada secara hitam putihnya tapi implementasi konkret di lapangannya juga ini kan masih diubah-ubah," kata Puan kepada wartawan di arena Rakernas PDIP di Ina Gran Bali Beach Hotel, Sanur, Minggu (25/2/2018).

Yang dibicarakan Puan menyangkut pasal yang jadi perdebatan di luar soal JK yang sudah dua periode menjabat Wakil Presiden di dua pemerintahan berbeda.

"Jadi kita lihat lah dinamikanya di Komisi II dan bagaimana di MK dan lain-lain, tentu saja itu menjadi kajian yang harus kami kaji di internal partai," kata Puan.

PDIP memang belum memfinalisasi soal cawapres pendamping Jokowi. Jadi berbagai isu masih bisa dilempar. PDIP percaya situasi politik semakin dinamis jadi masih sangat mungkin memilih tokoh terbaik jadi cawapres Jokowi baik dari internal maupun ekseternal PDIP.

"Itu semua kemungkinan tentu saja menjadi pertimbangan yang sangat matang yang akan kita bicarakan dengan ketum," pungkasnya.

Wacana panas yang dilempar PDIP ini menuai respons dari
anggota Komisi II dari Golkar Ace Hasan Syadzily. Menurut Ace Hasan, perlu kajian yang mendalam terkait dengan aturan konstitusi yang menyebutkan dua priode jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

"Dalam konstitusi kita, UUD 1945 pasal 7, secara tegas disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," papar Ace Hasan saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2018).

"Namun demikian, dalam pasal itu tidak mengatur tentang apakah jika seseorang menjadi Wakil Presiden dalam periode yang berbeda dinilai sebagai dua periode yang berturut-turut? Interpretasi atau tafsir atas pasal 7 tersebut harus dikaji secara mendalam," lanjut Ace Hasan mengungkap titik perdebatan soal bisa atau tidaknya JK maju lagi.

Namun demikian sebagai partai koalisi pengusung Jokowi ingin memastikan jalannya pemerintahan sesuai konstitusi. "Prinsipnya bagi Partai Golkar jalannya dan pengelolaan Pemerintahan ini harus dilaksanakan sesuai dengan rel konstitusi kita agar tidak melanggar aturan perundang-undangan," pungkasnya.

Lantas masih mungkinkan duet Jokowi-JK jilid II terwujud di tengah kontroversi panas ini?

(van/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads