Empat dari enam saksi yang dihadirkan hari ini mengakui menerima duit dari Adiputra. Modus pemberiannya sama, melalui kartu ATM dari Yeyen, nama lain Adiputra.
Kesaksian itu disampaikan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulang Pisau Otto Patriawan. Patriawan membenarkan menerima kartu ATM Mandiri dari Yeyen berisi uang total Rp 3 miliar, yang digunakannya untuk kegiatan operasional dan sebagian dipinjamkan kepada rekannya, pejabat pembuat komitmen bernama Sapril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total menerima uang dari Yeyen hampir Rp 3 miliar lebih yang dibagi dengan Sapril," kata Patriawan saat bersaksi untuk Tonny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
Selain Patriawan, mantan Kasubdit Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan Laut Kemenhub Wisnoe Wihandani mengungkapkan hal serupa. Dia mengaku menerima dua kali pemberian uang dengan total Rp 400 juta.
"Dua kali menerima uang, Rp 300 juta dan Rp 100 juta, " kata Wisnoe.
Kemudian ada juga dari BPSDM Hubla, Mauritz Sibarani. Dia membenarkan menerima kartu ATM dari Yeyen berisi uang Rp 100 juta. "Iya, waktu itu Rp 100 juta, Juli 2017," katanya.
Hal senada disampaikan mantan Kepala KSOP Tanjung Emas Marwansyah. Marwansyah menyebut Yeyen sering mendapatkan proyek di Perhubungan Laut Kemenhub.
"Kenal Yeyen?" tanya jaksa KPK.
"Pernah dengar namanya. Banyak yang ngomong Yeyen itu garap pengerukan," jawab Marwansyah.
Marwansyah pun mengakui pernah menerima kartu ATM dari Yeyen. "Waktu itu pernah. Saya lupa kapan, 2000 akhirlah," tuturnya.
Marwansyah, yang kini menjabat staf Kemenhub, tak menjawab berapa nilai uang yang diterimanya lantaran tidak pernah mengecek isi kartu ATM tersebut. Dia menggunakan uang di kartu ATM itu untuk biaya operasional anak buahnya.
"Saya nggak pernah cek. Karena anak buah saya kasih makan tiap hari," katanya.
Para saksi ini mengaku sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima dari Adiputra melalui KPK. Dalam kasus ini Adiputra telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Adiputra Kurniawan menyuap Tonny Budiono sebesar Rp 2,3 miliar untuk memuluskan perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla. Tujuannya agar Tonny memuluskan perizinan PT AGK dan memenangkan PT AGK sebagai pelaksana proyek di Ditjen Hubla.
Adiputra dinilai melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ams/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini