"Itu perintah pak Adi Putra, 'Tolong setorkan sekian jangan gelondong, pecah-pecah. Nama setoran dan backgroundnya nama lain'," ucap Sugianto ketika bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tony Budianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Sugianto mengatakan uang itu dikirimkan ke rekening atas nama Yongki Gold Wing. Uang itu disetorkan dalam rangka sewa kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan nominal pemecahan uang setoran itu hanya dia kira-kira. Adiputra tak pernah langsung memerintahkan berapa nominal pemecahan uang.
"Disuruh pecah-pecah, jadi saya kira-kira aja," katanya.
"Kalau 1 cek itu, Rp 200 juta begitu dicairkan itu dikirim ke sini dulu. Langsung dipecah-pecah apa gimana?" tanya jaksa.
"Kalau saya sekali keluarin cek, setor Rp 500 (juta) saya bagi 3 cek," jelas Sugianto.
Sugianto mengakui setiap pengeluaran cek dari kantor, dia laporkan ke Direktur PT AGK David Gunawan. Namun, ia tidak memberitahu soal pemecahan nominal uang dan identitas yang digunakan.
"Ceknya saya laporkan. (Konfirmasi ke David) nggak, kan diperintah pak Adiputra," ujar Sugianto.
Jaksa juga menanyakan apakah David pernah mengirimkan rekening atas nama Joko Prabowo. Namun, Sugianto mengaku hanya menyetorkan uang ke rekening Yongki Gold Wing.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap modus pemberian suap Adiputra yaitu dengan membuka rekening menggunakan nama palsu seperti Yongki Gold Wing dan Joko Prabowo. Kemudian ATM dari rekening-rekening itu diberikannya ke Tonny selaku penerima suap, sehingga pemberian terselubung alibi setor tunai. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini