Patriawan mengaku uang itu diterima melalui ATM atas nama Teguh Purnomo. Nama itu merupakan nama samaran yang digunakan Adiputra ketika membuat ATM untuk suap.
"Kalau dari Yeyen (Adiputra-red) ada, saya lupa. Waktu itu ATM di Bank Mandiri, atas nama Teguh Purnomo," kata Patriawan dalam sidang lanjutan terdakwa Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pust, Kamis (15/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk operasional, sebagian dipakai pimpinan," ucapnya.
Saat penerimaan uang tersebut, Patriawan menyebut lelang proyek pengerukan di Pelabuhan Pulang Pisang belum berjalan. Pada 2016, PT AGK mendapatkan proyek tersebut dengan nilai Rp 61 miliar.
Selama proses monitoring, Patriawan mengatakan Adiputra akan mengiformasikan bahwa ada transfer uang ke ATM untuk biaya personal. Jaksa kemudian bertanya besaran uang yang sudah ditransfer oleh Adiputra.
"Total menerima uang dari Yeyen hampir Rp 3 miliar lebih yang dibagi dengan Sapril, tahun 2016," ucap Patriawan.
Sapril merupakan salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK). Meski begitu, Patriawan menambahkan sebagian uang tersebut sudah dikembalikannya ke KPK.
"Dikembalikan ke KPK sudah Rp 1,4 miliar, akan dikembalikan lagi nanti," katanya. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini