Saksi Mengaku Antar Amplop Tebal Berisi Uang ke Eks Dirjen Hubla

Sidang Eks Dirjen Hubla

Saksi Mengaku Antar Amplop Tebal Berisi Uang ke Eks Dirjen Hubla

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 15 Feb 2018 20:29 WIB
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mencecar I Nyoman Sukayadnya terkait pemberian uang kepada mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono. Awalnya Nyoman mengaku hanya memberikan amplop tebal tanpa tahu isinya.

"Tidak pernah (terima uang dari Sri Rejeki/Kabag Perencanaan Ditjen Hubla), tapi pernah meneruskan map ke Bapak Dirjen. Saya bareng-bareng ke ruangan Bapak, tapi saya isinya nggak tahu," ucap Nyoman, yang menjabat Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hubla Kemenhub, ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Namun Nyoman mengaku tidak tahu isi dari map berisi amplop itu. Hanya, menurut Nyoman, amplop itu tebal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini cuma tebal. Ibu saja yang nganter, Bapak kan sekretarisnya, Bapak saja," kata Nyoman menirukan percakapannya dengan Sri saat itu.

"Kok disuruh Sri Rejeki?" tanya jaksa.

"Yang tertulis dan tidak tertulis ya saya sampaikan. Kalau surat, saya anter. Kalau ada titipan, buka kan nggak etis. Mohon maaf, saya baru, Pak, saya di situ. Baru seminggu tugasnya banyak, masih belajar. Saya diminta teruskan, saya teruskan," jawab Nyoman.

Mendengar jawaban Nyoman yang dianggap berbelit, jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP)-nya. Dalam BAP itu disebutkan, saat menjabat Direktur Kenavigasian Kemenhub, Nyoman pernah menyetorkan uang Rp 50 juta kepada Tonny.


"BAP saya bacakan, 'Apakah Saudara pernah memberikan uang?' Ya, sekitar 2016 ke Antonius Tonny Budiono sebanyak dua kali sebesar Rp 50 juta sebagai Direktur Navigasi di Surabaya dan Antonius sebagai Dirjen Hubla. Itu saya baru tahu setelah penyidik menyampaikan itu uang'," kata jaksa.

"Itu ada uang oh nggak tahu isinya, Pak. Penyidik yang bilang itu isinya uang, yang 2016 akhir," jawab Nyoman.

Jaksa kembali mencecar saksi soal pernyataan pemberian kontraktor sebagai ucapan terima kasih. Nyoman menjawab ucapan terima kasih itu diberikan ke panti asuhan.

"Setelah pekerjaan selesai, staf lapor sama saya, ini ada undangan silaturahmi. Kan saya bilang jangan, ini ikhlas bilangnya. Ya sudah, rapat tim itu semua, tolong bawa ke yatim-piatu dan panti asuhan," ujarnya.

"Terus kok diserahkan ke Antonius kalau untuk panti asuhan?" tanya jaksa.

"Setelah itu saya kan kerja, terus saya disuruh mengantar, Pak, ini untuk pimpinan pusat. Saya cuma antar," jawab Nyoman.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap setoran ke Tonny dari Nyoman. Jaksa kembali membacakan BAP miliknya.

"BAP nomor 7 poin b, 'Sebesar Rp 75 juta pada waktu itu saya Sesditjen Hubla. Pemberian uang tersebut saya menerimanya dari Sri Rejeki memberi pada saya menyampaikan untuk operasional Pak Dirjen, maka langsung saya berikan. Saya nggak tahu sumber uang Sri Rejeki dari mana'," ujar jaksa.

Nyoman pun mengamini keterangannya itu. Dia mengaku tak ada pemberian lain ke Tonny selain pernyataannya itu.

"Selain uang itu, ada nggak pemberian lain?" tanya jaksa.

"Nggak pernah, Pak," jawabnya.

Nyoman menambahkan, pemberian uang dari kontraktor itu saat proyek sudah berakhir. Uang itu pun dibagi-bagikannya untuk bonus bagi staf-stafnya.

"Setelah pekerjaan selesai, Pak, itu kan ada bonus," ujar Nyoman. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads