"Kami sudah melaksanakan klarifikasi dengan hasil bahwa anggota Densus 88 Polri dalam pelaksanaan tugas penangkapan tersangka teroris di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada tanggal 7 Februari sudah sesuai dengan prosedur, SOP penyidikan," ujar Sekretaris Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agung Wicaksono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Agung mengatakan Jefri alias Abu Umar meninggal akibat serangan jantung pascapenangkapan. Dia menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan yang ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Agung, tidak ada juga pelanggaran etik yang dilakukan anggota Densus yang menangkap Jefri. "Tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin dan atau kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh anggota Densus 88," ujar Agung.
Kadiv Humas Mabes Polr Irjen Setyo Wasisto sebelumnya menyebut awalnya Jefri ditangkap di perjalanan pada 7 Februari pukul 15.17 WIB. Setelah ditangkap, kata Setyo, Jefri pada pukul 18.00 WIB mengeluh sesak napas.
Setyo mengatakan tim Densus 88 membawa Jefri ke klinik terdekat. Namun, di klinik tersebut, kata Setyo, nyawa Jefri tidak tertolong.
"Setelah dilakukan penangkapan pada pukul 18.00 WIB, tersangka mengeluh sesak napas dan segera dibawa ke klinik terdekat di wilayah Indramayu, Jawa Barat. Lalu pada pukul 18.30 WIB, berdasarkan keterangan dokter, tersangka telah meninggal dunia," kata Setyo. (idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini