"Polri akan memberikan kesempatan, tapi yang diberi kesempatan hanya atas permintaan keluarga kandung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/2/2018).
Setyo menggarisbawahi, hanya pihak keluarga kandung yang diberi kesempatan mengajukan autopsi mandiri. Polisi akan melakukan pengecekan terlebih dahulu nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau misalnya ada pihak yang mengaku sebagai keluarga kemudian minta, kita akan cek dulu dia seperti apa di situ. Tidak semuanya bisa kita layani," kata Setyo.
Dalam kesempatan yang sama, dokter spesialis forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono, menyebut memegang sumpah dokternya dalam melakukan autopsi. Ia menyebut hasil pemeriksaan laboratorium menyebut Jefri mengidap sakit jantung menahun.
"Itu agak susah. Nggak bisa diprediksi sejak kapan (mengidap sakit jantung). Pada saat penyerahan jenazah bahwa yang bersangkutan mengidap penyakit ini," ucap Arif. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini