Pertemuan itu dilakukan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (6/2/2018). KT HAM PBB yang datang menemui Prasetyo ialah, Zeid Ra'ad Al Hussein (High Commissioner for Human Rights), Francesco Motta (Chief of Asia Pacific and Middle East Field Operations), Ravina Shamdasani (Official Spokesperson of the HC), Cynthia Veliko (Regional Representative), Shivani Verma (Human Rights Officer).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi itu, Prasetyo menegaskan, hukuman mati perlu dilakukan di Indonesia terutama untuk penjahat kasus narkoba. Dia mengatakan, pelaku kejahatan narkoba juga menimbulkan korban jiwa.
"Sekarang hampir 6 juta anak-anak usia produktif yang jadi korban penyalahgunaan narkoba. Sementara saya sampaikan bahwa pelaksanaan hukuman mati bukannya menyenangkan tapi harus dilakukan untuk menyelamatkan bangsa kita," terangnya.
Prasetyo juga menjelaskan soal perilaku penjahat narkoba di Indonesia yang tidak tahu diri. Dia menambahkan, para terpidana kasus narkoba di RI bisa seenaknya menjual narkoba dari balik penjara.
"Satu hal yang menyedihkan dan sangat jadi pikiran kita. Mereka (pelaku kejahatan narkoba) sedang dalam penjara pun bisa mengendalikan peredaran narkotika. Ini satu hal yang kalau ini tidak mau dihukum mati ya jangan melanggar HAM orang lain juga," tegas Prasetyo.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini