Jaksa Agung Anggap Putusan MK soal Grasi Hambat Eksekusi Mati

Jaksa Agung Anggap Putusan MK soal Grasi Hambat Eksekusi Mati

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 31 Jan 2018 17:36 WIB
Jaksa Agung menggelar rapat dengan Komisi III DPR. (Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo mengungkapkan alasan pelaksanaan eksekusi mati gelombang IV belum terlaksana hingga saat ini. Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Grasi.

"Di samping kita tahu, eksekusi mati berkaitan dengan dua aspek, aspek yuridis dan aspek teknis. Yuridis tadi sudah ada dinyatakan kendala-kendala dihadapi adanya putusan MK yang justru sekarang pembatasan pengajuan grasi itu dihapuskan sehingga orang bisa kapan saja mengulur waktu untuk mengajukan grasi," ujar Prasetyo di gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (31/1/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo juga mengatakan, selain putusan grasi, masih ada kendala terkait putusan MK. Dia mengatakan putusan MK soal PK berkali-kali juga menghambat pelaksanaan eksekusi mati.

"Termasuk PK dilakukan beberapa kali. Ini semua adalah hal-hal yang menghambat kami untuk melaksanakan hukuman mati," ucapnya.

Dia menjelaskan hambatan lain ialah tentang upaya RI menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Selain itu, Prasetyo mengatakan Indonesia sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik. Di samping itu, negara lain tidak lagi memberlakukan hukuman mati.

"Kita sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik, sementara mayoritas negara dunia sudah meniadakan hukuman mati," paparnya. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads