"Saya tawarkan untuk penanganan kasus seperti ini saya tawarkan untuk berkolaborasi. Karena saya agak khawatir, karena kita ambil contoh kasus Centre Point sudah saya minta dari Medan, disidangkan di sini tapi ternyata di sini lolos. Kami kasasi setelah disuruh tahan orangnya sudah lari," kata Prasetyo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Prasetyo mengatakan hingga saat ini kasus korupsi di sektor swasta belum berhasil. Kasus terakhir, kasus Centre Point dengan terdakwa Handoko Lie sebelumnya bebas di tingkat pertama. Sementara di tingkat kasasi terbukti bersalah, tetapi Handoko melarikan diri sebelum dieksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pengalaman menangani kasus sektor swasta, Kejagung mengajak KPK berkolaborasi hingga menyidangkannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia mengaku penyidikan kejaksaan juga memiliki kualitas yang baik.
"Makanya saya minta ke pak Agus bagaimana kalau untuk kasus-kasus yang lain, yang swasta itu kita kolaborasikan supaya disidangkan di hakim Tipikor karena mereka sampai saat ini masih belum ada satu perkara pun lolos. Kualitas pemberkasannya kami tidak kalah," sebutnya.
Ia mengatakan kejaksaan memiliki banyak tenaga kerja profesional yang akan menindak lanjuti laporan terkait korupsi di sektor swasta. Prasetyo mengatakan saat ini soal korupsi di sektor swasta masuk di pembahasan RUU KUHP, saat ini baru kejaksaan yang dapat menindak sektor swasta karena KPK terbatas pada penyelenggara negara.
"Ya katanya begitu (masuk RUU KUHP). Kalau untuk korupsi swasta akan diserahkan kepada kejaksaan karena KPK tidak bisa menjangkau pelaku kejahatan korupsi yang bukan penyelenggara negara, ya kita akan melakukan. Kita sudah melakukan," imbuhnya. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini