Diperiksa Polisi, Sandiaga Jelaskan Riwayat Dirinya Jadi Pengusaha

Diperiksa Polisi, Sandiaga Jelaskan Riwayat Dirinya Jadi Pengusaha

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 30 Jan 2018 18:38 WIB
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S Uno menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam terkait kasus dugaan penggelapan tanah di Curug, Tangerang. Dalam pemeriksaan itu, Sandiaga menjelaskan riwayat dirinya menjadi seorang pengusaha.

"Alhamdulillah kami memenuhi tambahan pertanyaan, ada tujuh pertanyaan mulai riwayat hidup karena ini sekitar 21 tahun yang lalu," kata Sandiaga di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/1/2018).


Sandiaga mengatakan, dari pemeriksaan itu, dia lebih banyak menjelaskan terkait riwayat dirinya menjadi seorang pengusaha. Penjelasan riwayat hidupnya jadi pengusaha itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) selama dua jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pembahasannya tentang masa sekolah, masa-masa SMA, dan riwayat hidup bagaimana saya memulai usaha dan jatuh-bangun sebagai pengusaha, ditanyakan mendetail, juga didalami mengenai transformasi menjadi pengusaha," terang Sandiaga.


Dia mengatakan sempat menjadi karyawan sebelum akhirnya sukses menjadi seorang pengusaha. Sandiaga malah mengaku pernah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dulu saya karyawan, terus sempat terkena PHK dan alhamdulillah jadi pengusaha di waktu krisis dan itu didalami sampai 2 jam sendiri bicara mengenai riwayat hidup," paparnya.


Akan tetapi, Sandiaga tidak menjelaskan ihwal dirinya menjadi komisaris utama dan pemegang saham di PT Japirex. Sebelumnya, polisi menyebut Sandi memegang 40 persen saham PT Japirex dan sisanya dipegang oleh Andreas Tjahjadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Sandiaga membantah bila dikatakan menerima uang total Rp 8 miliar hasil penjualan lahan. Adapun lahan yang dipermasalahkan pelapor adalah lahan yang diklaim miliknya dengan nomor sertifikat hak milik (SHM) Nomor 258 atas nama Djoni Hidajat senilai Rp 3,4 miliar.


Sementara itu, pihak Andreas Tjahjadi--yang telah ditetapkan sebagai tersangka--mengklaim tanah itu milik PT Japirex. Sandiaga sendiri merupakan komisaris dan pemegang 40 persen saham, sementara Andreas memegang 60 persen saham PT Japirex.

Sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham, Sandiaga ikut menandatangani kesepakatan penjualan lahan. Selain lahan atas nama Djoni, Sandiaga dan direksi lainnya sepakat menjual dua bidang lahan atas nama PT Japirex, yang masing-masing bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 487 dan SHGB Nomor 01020.

"Kemudian uangnya dimasukkan ke rekening salah satu bank atas nama tersangka Andreas Tjahjadi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (24/1).


Dalam pemeriksaan pada Kamis (18/1), dikatakan Argo, Sandiaga mengaku mengetahui adanya perpindahan uang hasil penjualan lahan itu ke beberapa rekening.

"Yang bersangkutan (Sandiaga) mengaku, setelah uang masuk ke rekening Andreas, kemudian dipindahkan lagi ke rekening Andreas yang lainnya, lalu dipindahkan lagi ke rekening lain dan terakhir didepositokan oleh tersangka Andreas," papar Argo.

"Kemudian yang bersangkutan menyampaikan kepada Andreas (soal pemindahan uang tersebut), 'Silakan saja asal sesuai aturan,'" tambahnya. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads