"Dalam pemeriksaan yang lalu, yang bersangkutan mengaku belum terima uang hasil penjualan tanah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (24/1/2018).
Lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) bernomor 258 atas nama Djoni Hidajat diakui Sandiaga sebagai milik PT Japirex. Sandiaga adalah komisaris utama sekaligus pemegang saham, sedangkan Djoni adalah direktur utama di perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapasitas Sandiaga di PT Japirex sebagai komisaris utama dan pemegang 40 persen saham, sedangkan 60 persen saham dipegang oleh Andreas Tjahjadi (sebelumnya disebut dipegang Djoni, red)," sambungnya.
Sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham, Sandiaga ikut menandatangani kesepakatan penjualan lahan. Selain lahan atas nama Djoni, Sandiaga dan direksi lainnya sepakat menjual dua bidang lahan atas nama PT Japirex, yang masing-masing bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) bernomor 487 dan SHGB nomor 01020.
"Kemudian uangnya dimasukkan ke rekening salah satu bank atas nama tersangka Andreas Tjahjadi," jelas Argo.
Dalam pemeriksaan pada Kamis (18/1) lalu, dikatakan Argo, Sandiaga mengaku mengetahui adanya perpindahan uang hasil penjualan lahan itu ke beberapa rekening. "Yang bersangkutan (Sandiaga) mengaku setelah uang masuk ke rekening Andreas, kemudian dipindahkan lagi ke rekening Andreas yang lainnya, lalu dipindahkan lagi ke rekening lain dan terakhir didepositokan oleh tersangka Andreas," papar Argo.
"Kemudian yang bersangkutan menyampaikan kepada Andreas (soal pemindahan uang tersebut), 'silakan saja asal sesuai aturan'," tambahnya. (mei/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini