"Rencananya jam 13.00 WIB pemeriksaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (30/1/2018).
Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Sandi adalah pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya. Sebelumnya, Sandiaga telah menjalani pemeriksaan polisi dengan pertanyaan sebanyak 9 poin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan lanjutan, ada beberapa yang belum ditanyakan," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan yang lalu, Sandiaga membantah menerima uang total Rp 8 miliar hasil penjualan lahan. Adapun lahan yang dipermasalahkan pelapor adalah lahan yang diklaim miliknya dengan nomor sertifikat hak milik (SHM) nomor 258 senilai Rp 3,4 miliar.
Sementara itu, pihak Andreas Tjahjadi--yang telah ditetapkan sebagai tersangka--mengklaim bahwa tanah itu milik PT Japirex. Sandi sendiri merupakan komisaris dan pemegang 40 persen saham, sementara Andreas memegang 60 persen saham PT Japirex.
Djoni sendiri adalah direktur di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor industri rotan tersebut. Perusahaan itu dilikuidasi, sehingga aset-aset, termasuk lahan, harus dijual sebagai syarat likuidasi. (mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini