Soni Tersangka Kebakaran Tamansari Berprofesi Driver Ojek Online

Soni Tersangka Kebakaran Tamansari Berprofesi Driver Ojek Online

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 12:11 WIB
Soni, Pelaku Kebakaran di Tamansari, Jakarta Barat (Foto: dok Istimewa)
Jakarta - Sanidya alias Soni, tersangka kebakaran ratusan rumah di Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, mengaku mendapat bisikan dari sosok gaib bernama Irma. Dia berprofesi sebagai driver ojek online.

Warga di wilayah Krukut mengaku sering melihat Soni mangkal menanti penumpang. Warga menilai Soni sosok yang normal, tidak mengalami gangguan jiwa.

"Ya kalau dibilang dia punya gangguan jiwa, dia kerja. Orangnya kalem, baik," kata warga Krukut bernama Mala kepada detikcom di sekitar lokasi kebakaran di Tamansari, Jakarta Barat, Senin (29/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sebelum kejadian kebakaran pada Sabtu (27/1), menurut Mala, Soni terlihat marah-marah. Bahkan, menurutnya, Soni sesumbar akan membunuh ibunya.

[Gambas:Video 20detik]


"Dia ngomong mau bunuh diri. Kemudian ingin bunuh ibunya gara-gara warisan," ucap Mala.

Selain Mala, warga bernama Bahruddin mengaku mendengar Soni ribut dengan keluarganya sebelum kejadian kebakaran.

"Jadi tuh yang bakar si S katanya, ribut warisan sama ibunya. S itu tinggal di sini sekitar 3 tahun lebih. Sebelumnya sempat berantem terus S bilang, 'Entar rumah gue bakar, entar rumah gue bakar,'" ujar Bahruddin.


Sebelumnya, kakak Soni bernama Santi menolak jika adiknya itu disebut mengalami depresi.

"Kakak saya bukan depresi, itu dia keluar dari pesantren, agak pendiam gitu. Dia minta pesantren karena sakit-sakitan. Dia bilang dia mau tobat," kata Santi kepada detikcom, Sabtu (27/1).

Soni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ini. Polisi akan memeriksa kejiwaan Soni di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Ada kemungkinan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, kita akan periksa lebih lanjut kesehatan jiwanya," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di lokasi kebakaran, Senin (29/1).


Jika kejiwaan Soni nantinya dinyatakan normal, menurut Hengki, pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP.

"Kalau nggak gila bisa kena Pasal 187 KUHP, sengaja melakukan membakar dan dapat mengakibatkan bahaya kepada rumah dan jiwa. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

(aik/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads