"Menurut yang bersangkutan, yang bersangkutan membakar karena pengaruh dari gaib, yang namanya Irma," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, Senin (29/1/2018).
Ketika dilakukan pemeriksaan, lanjut Hengki, Soni mengakui bahwa dialah yang membakar rumah karena mendapat bisikan gaib. Dia membakar seprai dan kasur menggunakan korek gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah periksa beberapa saksi, keterangan ahli, persesuaian alat bukti," kata Hengki.
Kebakaran ini terjadi pada Sabtu (27/1) di Jalan Talib II dan Talib III sekitar pukul 02.30 WIB. Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 06.00 WIB setelah 38 mobil pemadam dikerahkan. Diperkirakan sekitar 2.400 orang terpaksa mengungsi akibat peristiwa ini.
Apakah benar Soni mendapatkan bisikan gaib? Polisi tak langsung mempercayainya. Polisi akan melakukan tes kejiwaan.
Soni saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Hengki, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 187 KUHP.
"Sengaja melakukan membakar dan dapat mengakibatkan bahaya kepada rumah dan jiwa. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya. (aik/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini