"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 281 KUHP. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, yakni 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Rabu (17/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bentuk pengawasan, Ilham dikenai wajib lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis. Ilham harus melaporkan diri ke Polresta Depok sebagai bukti bahwa dia tidak melarikan diri.
"Yang bersangkutan kena wajib lapor. Proses hukum tentunya tetap berlanjut," imbuh Putuh.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ancaman pidana dalam Pasal 281 KUHP di bawah 5 tahun penjara, sehingga tidak dapat dilakukan penahanan.
Ketentuan dapat-tidaknya seorang tersangka ditahan mengacu pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Di situ disebutkan seorang tersangka atau terdakwa dapat ditahan karena adanya tiga hal, yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Adapun alasan objektif penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan ataupun pemberian bantuan dalam tindak pidana dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
"Ketentuan penahanan itu untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, sedangkan ini di bawah lima tahun penjara," ucap Argo.
Argo mengatakan pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap tersangka. Jika selama masa wajib lapor ini tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama, tidak tertutup kemungkinan pelaku akan ditahan.
"Kalau dia melakukan kembali, kita tangkap dan tahan," tutur Argo. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini