Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas soal Dugaan Hambat Panggil Bobby Nasution

Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas soal Dugaan Hambat Panggil Bobby Nasution

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 18 Nov 2025 10:58 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI). Aduan itu terkait dugaan Rossa menghambat pemanggilan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.

Aduan itu dilayangkan MAKI ke Dewas KPK pada Senin (17/11/2025). Koordinator MAKI, Yusril SK, menyebut pihaknya menduga AKBP Rossa memiliki andil dalam menghambat upaya pemanggilan KPK terhadap Bobby dalam kasus tersebut.

"Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kami sampaikan bahwa kami menanyakan independensi sendiri daripada pihak KPK. Karena sudah banyak di media, sudah diliput di media terkait dengan dugaan kasus keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi yang terjadi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara atas laporan yang dilayangkan MAKI kepada AKBP Rossa di Dewas KPK. Dalam keterangan pers yang digelar di KPK pada Senin (17/11), Budi menegaskan pengusutan kasus korupsi proyek jalan di Sumut selama ini telah berjalan dengan sesuai prosedur.

"Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik dan dari perkara yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan ini. Kemudian tim juga secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Budi.

Budi mengatakan kerja penyidikan KPK dalam kasus itu juga berjalan tanpa hambatan. Hal itu, kata Budi, terlihat dari penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi untuk mendalami perkara korupsi proyek jalan di Sumut.

"Beberapa pekan setelah dilakukan kegiatan tangkap tangan, kita ingat penyidik tidak hanya fokus melakukan penggeledahan di locus perkara yaitu di PUPR Provinsi dan di BCN wilayah sumut, tapi juga tim melakukan penggeledahan di sejumlah kabupaten dan kota lain di wilayah Sumatera Utara," katanya.

"Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat dan membuka apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain atau terjadi di wilayah-wilayah lain," sambung Budi.

Dewas KPK juga telah buka suara terkait aduan kepada AKBP Rossa. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami tunggu laporan tersebut, dan setelah itu kami minta klarifikasi, apakah banar laporan tersebut atau tidak," kata Gusrizal saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).

Gusrizal mengatakan Dewas akan memberi keputusan usai melakukan klarifikasi.

"Kita lihat hasil klarifikasi tersebut," ujarnya.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni silam. KPK lalu menjerat lima orang sebagai tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Berikut para tersangkanya:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan tersangka Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Kasus tersebut juga telah masuk ke tahap persidangan. KPK telah melimpahkan berkas perkara Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

Tonton juga video "KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Suap Jabatan-Proyek"

Halaman 2 dari 2
(ygs/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads