Wanita Boleh 'Bersenjata' Pepper Spray untuk Lindungi Diri

Wanita Boleh 'Bersenjata' Pepper Spray untuk Lindungi Diri

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 16 Jan 2018 15:24 WIB
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Fotografer: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom
Jakarta - Kejahatan terhadap wanita seperti perampokan hingga pelecehan seksual yang terjadi di muka umum sering terjadi. Wanita kerap menjadi sasaran karena dinilai sebagai korban yang lemah.

Banyak dijumpai kasus pelecehan seksual yang terjadi di tempat umum, seperti di atas kereta dan angkutan umum. Baru-baru ini, seorang perempuan berinisial AM (22) menjadi korban pecehan seksual.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AM diremas payudaranya oleh pelaku bernama Ilham Sanin (29), ketika melintas di Gang Datuk, Jl Kuningan, Kota Depok pada Kamis (11/1) lalu. Lokasi kejadian merupakan tempat umum yang sering dilewati oleh masyarakat sekitar.


Ketika beraktivitas di tempat umum, wanita perlu mewaspadai pelaku kejahatan. Untuk melindungi diri, wanita diperbolehkan memiliki pepper spray.

"Kalau pepper spray boleh saja untuk melindungi diri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1/2018).


Namun, masyarakat tidak boleh menyalahgunakan pepper spray tersebut. Penggunaan senjata api dan senjata tajam tidak diperbolehkan. "Kalau senjata api ya tidak boleh, ada undang-undangnya," imbuh Argo. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads