Banyak dijumpai kasus pelecehan seksual yang terjadi di tempat umum, seperti di atas kereta dan angkutan umum. Baru-baru ini, seorang perempuan berinisial AM (22) menjadi korban pecehan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika beraktivitas di tempat umum, wanita perlu mewaspadai pelaku kejahatan. Untuk melindungi diri, wanita diperbolehkan memiliki pepper spray.
"Kalau pepper spray boleh saja untuk melindungi diri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Namun, masyarakat tidak boleh menyalahgunakan pepper spray tersebut. Penggunaan senjata api dan senjata tajam tidak diperbolehkan. "Kalau senjata api ya tidak boleh, ada undang-undangnya," imbuh Argo. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini