Ini Barang Bukti Uang Suap Bupati HST Abdul Latif

Foto

Ini Barang Bukti Uang Suap Bupati HST Abdul Latif

Rengga Sancaya - detikNews
Jumat, 05 Jan 2018 17:35 WIB

Jakarta - Penyidik KPK menggelar barang bukti hasil OTT Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, di Gedung KPK Jakarta. Abdul Latif terjaring OTT KPK kasus suap proyek RSUD

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), memperlihatkan barang buktiΒ  uang hasil OTT Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif , di Gedung KPK Jakarta, Jumat (05/01/2018).
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Abdul Latif menerima suap bersama dengan 2 orang lainnya yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan, pemberi suap yaitu Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.
Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Barang bukti yang diamankan KPK yaitu rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Latif sebesar Rp 65.650.000, dan uang dari tas Latif sebesar Rp 35 juta.
Atas perbuatannya, Latif, Fauzan, dan Abdul dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ini Barang Bukti Uang Suap Bupati HST Abdul Latif
Ini Barang Bukti Uang Suap Bupati HST Abdul Latif
Ini Barang Bukti Uang Suap Bupati HST Abdul Latif
Ini Barang Bukti Uang Suap Bupati HST Abdul Latif
Ini Barang Bukti Uang Suap Bupati HST Abdul Latif


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads