KPK: Commitment Fee ke Bupati HST Kalsel Diduga Rp 3,6 Miliar

KPK: Commitment Fee ke Bupati HST Kalsel Diduga Rp 3,6 Miliar

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 05 Jan 2018 16:43 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menduga commitment fee atau uang komitmen suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (HST Kalsel) Abdul Latif yaitu Rp 3,6 miliar. Dia diduga menerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di wilayahnya.

"Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Ada 4 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Abdul Latif selaku Bupati HST Kalsel, Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel, Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung, dan Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung. Latif, Fauzan, dan Abdul diduga sebagai penerima, sedangkan Donny adalah pihak yang memberikan suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Realisasi pemberian itu disebut KPK terbagi menjadi 2 termin. Termin pertama yaitu pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar dan termin kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

"Sebagai komisi, DON (Donny Witono) melakukan transfer ke FRI (Fauzan Rifani) sejumlah Rp 25 juta," imbuh Agus.

Barang bukti yang diamankan KPK yaitu rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Latif sebesar Rp 65.650.000, dan uang dari tas Latif sebesar Rp 35 juta.

"Diduga pemberian sebagai fee proyek pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri," ucap Agus.

Atas perbuatannya, Latif, Fauzan, dan Abdul dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads