PPATK Siap Usut Pengakuan Eks Dirjen Hubla soal Uang ke Paspampres

PPATK Siap Usut Pengakuan Eks Dirjen Hubla soal Uang ke Paspampres

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 17:37 WIB
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae (Aditya Fajar/detikcom)
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut siap menelusuri pengakuan mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono soal uang ke Paspampres. Namun hal itu bergantung pada permintaan KPK.

"Iya siap, jadi nanti kalau misalnya ada urgensi dari aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian itu, tentu kita akan telusuri," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di kantor PPATK, Jalan Ir Djuanda, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Menurut Rae, tim analisis PPATK perlu menyelidiki sumber aliran dana milik Tonny. Sejauh ini KPK baru mengungkap seorang pemberi suap, yaitu Direktur PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita lihat bagaimana yang bersangkutan itu menumpuk uang cash misalnya kan di satu tempat kemudian dibagi-bagi, kan susah. Kemudian benar atau tidak, siapa yang dikasih tanda terima, perlu ditelusuri," ucap Rae.

Pengakuan Tonny itu disampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Adi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (18/12) kemarin. Awalnya, Tonny menyebut Kementerian Perhubungan tidak memiliki dana operasional untuk Paspampres bila Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan atau peresmian terkait Kemenhub.

Akhirnya Tonny mengeluarkan uangnya untuk urusan itu. Uang itu disebut Tonny dititipkan lewat Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Dirjen Hubla Mauritz HM Sibarani untuk diteruskan kepada Paspampres.

Uang itu berkisar Rp 100-150 juta dan berasal dari setoran kontraktor yang disimpan di ransel di rumahnya. Uang-uang itu sudah disita KPK.


"Iya, itu tadi saya katakan, itu tidak ada dana operasionalnya (dari Kementerian Perhubungan), termasuk untuk Paspampres setiap peresmian oleh Presiden wajib dikawal dan kita wajib menyediakan dana operasional Paspampres," kata Tonny dalam persidangan saat itu.

Namun hal itu dibantah Kapuspen TNI Mayjen M Sabrar Fadhilah. Menurutnya, dana operasional untuk Paspampres ditanggung oleh negara.

"Terkait pengakuan (eks) Dirjen Hubla, Bapak ATB yang sedang menjalani pemeriksaan, pada dasarnya tidak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi atau kelompok atau apa pun pada acara-acara yang melibatkan Paspampres. Semua kegiatan sudah ditanggung oleh negara," tegas Fadhilah.

Sedangkan aturan tentang pendanaan Paspampres dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang pengamanan presiden, wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintah. Pendanaan tersebut terdapat dalam Pasal 29. Berikut bunyi aturan itu:


Pasal 29

(1) Segala pendanaan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui anggaran Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads