"Secara bertahap tentu kita akan lihat juga informasi apa yang dapat kita gali lebih lanjut. Namun fakta persidangan tentu perlu kita simak satu per satu lebih dulu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Selain itu, Febri menyebut penyidik KPK masih menelusuri apakah pihak pemberi dalam kasus yang menjerat Tonny itu juga memberikan suap ke orang lain. Sejauh ini, pihak pemberi yang dijerat baru seorang yaitu Direktur PT Adhi Guna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah pemberi kasus suap sebelumnya juga memberikan kepada pihak-pihak lainnya. Secara bertahap tentu kita akan lihat juga informasi apa yang dapat kita gali lebih lanjut," sebut Febri.
Sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa Adi Putra, Tonny yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah memberi dana operasional untuk Paspampres sebanyak 2 kali sepanjang 2017. Dia menitipkan uang tersebut lewat Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Dirjen Hubla Mauritz HM Sibarani untuk diteruskan ke Paspampres.
Uang itu berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta dan berasal dari setoran kontraktor yang disimpan di ransel di rumahnya. Uang-uang itu sudah disita KPK.
"Iya, itu tadi saya katakan itu tidak ada dana operasionalnya (dari Kementerian Perhubungan), termasuk untuk Paspampres setiap peresmian oleh Presiden wajib dikawal dan kita wajib menyediakan dana operasional Paspampres," kata Tonny dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Terkait pernyataan Tonny itu dibantah keras oleh TNI. Kapuspen TNI Mayjen Fadhilah memastikan tidak ada biaya operasional Paspampres seperti yang disampaikan Tonny.
"Terkait pengakuan (eks) Dirjen Hubla, bapak ATB yang sedang menjalani pemeriksaan. Pada dasarnya TIDAK ADA biaya operasional yang dibebankan kepada institusi atau kelompok atau apapun pada acara-acara yang melibatkan Paspampres," kata Fadhilah dalam keterangannya.
Fadhilah mengatakan semua kegiatan Paspampres sudah ditanggung oleh negara. Tidak ada pungutan biaya terhadap pihak manapun.
"Semua kegiatan sudah ditanggung oleh negara," kata Fadhilah. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini