Soal Pengakuan Eks Dirjen Hubla, Ini Aturan Pendanaan Paspampres

Soal Pengakuan Eks Dirjen Hubla, Ini Aturan Pendanaan Paspampres

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 08:28 WIB
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono mengaku pernah membiayai kegiatan operasional Paspampres. Tonny mengaku uang itu diberikan kepada Paspampres ketika Presiden Jokowi hadir meresmikan proyek.

Menurut Tonny, uang untuk Paspampres dia keluarkan dua kali pada 2017. Uang itu selalu diserahkan kepada Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Dirjen Hubla Mauritz HM Sibarani.

"Untuk memberikan Paspampres sekitar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta per event. Seingat saya tahun 2017 ada dua kali event. Saya serahkan ke Direktur Bapak Mauritz," ucap jaksa KPK membacakan BAP Tonny yang dibenarkannya dalam persidangan terdakwa Adi Putra Kurniawan (Direktur PT Adhi Guna Keruktama/AGK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tonny menyebut uang yang diberikan kepada Paspampres itu berasal dari setoran kontraktor yang disimpan di ransel di rumahnya. Uang-uang itu sudah disita KPK.

"Dari saya, dari kontraktor, dari macam-macam itu, yang di rumah itu," kata Tonny.

Awalnya jaksa KPK bertanya tentang uang USD 10 ribu yang diberikan Tonny ke Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Dirjen Hubla Mauritz HM Sibarani. Kemudian, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Tonny yang isinya tentang pengakuan Tonny memberi uang Rp 100 juta hingga Rp 150 juta kepada Mauritz untuk diteruskan ke Paspampres.


Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen M Sabrar Fadhilah mendalami pengakuan Tonny bahwa dia memberikan dana operasional untuk Paspampres. Pengakuan tersebut akan diusut lebih lanjut.

"Atas perintah Panglima TNI, Puspom TNI dan Irjen TNI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih jauh dan menindaklanjuti untuk menemukan oknum-oknum yang terkait dengan persoalan ini," kata Kapuspen TNI Mayjen Fadhilah dalam keterangannya, Senin (18/12/2017).

Menurut Fadhilah, tidak ada biaya operasional Paspampres seperti yang disampaikan Tonny. Lanjut dia, semua kegiatan Paspampres sudah ditanggung oleh negara.

"Terkait pengakuan (eks) Dirjen Hubla, bapak ATB yang sedang menjalani pemeriksaan. Pada dasarnya tidak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi atau kelompok atau apapun pada acara-acara yang melibatkan Paspampres. Semua kegiatan sudah ditanggung oleh negara," tegas Fadhilah.


Lalu seperti apa sebenarnya aturan soal pendanaan Paspampres?

Pendanaan Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2013 tentang pengamanan presiden, wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintah. Pendanaan tersebut terdapat dalam Pasal 29. Berikut bunyi aturan itu:

Pasal 29

(1) Segala pendanaan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui anggaran Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya. (fai/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads