Jaksa pada KPK membacakan pertemuan demi pertemuan yang dihadiri Novanto. Di setiap pertemuan itu, Novanto bersiasat untuk mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan pertama yang dilakukan Novanto yaitu pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia. Saat itu, Novanto bertemu Andi Narogong dengan Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraeni terkait persiapan proses penganggaran e-KTP.
"Pada pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan 'di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional, ayo kita jaga bersama-sama'. Selain itu, terdakwa menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran pekerjaan penerapan KTP Elektronik," kata jaksa.
Setelahnya, Novanto kembali bertemu Andi dan Irman di ruang kerjanya di DPR. Saat itu Novanto mengaku tengah mengkoordinasikan agar persiapan matang.
Novanto pun mendelegasikan Andi untuk memantau perkembangan penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Andi memiliki kedekatan dengan Novanto.
"Sewaktu Irman akan keluar ruangan, terdakwa juga mengatakan, 'Perkembangannya nanti hubungi saja Andi' yang mempunyai maksud perkembangannya nanti akan disampaikan oleh Andi Narogong sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan terdakwa," ucap jaksa.
Novanto pun mulai mengenalkan Andi kepada Wakil Ketua Banggar DPR saat itu Mirwan Amir. Andi juga dikenalkan ke Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR.
Setelah membereskan urusan di DPR, Novanto mulai bergerak ke para vendor yang bakal mengerjakan proyek tersebut. Dia meyakinkan mereka bahwa proyek e-KTP pasti berhasil dan anggaran sudah disediakan.
"Novanto bertemu Andi Narogong, Johannes Marliem, Iftikar Ahmad, dan Greg Alexander untuk meyakinkan pihak L-1 atau Johannes Marliem bahwa proyek e-KTP benar-benar ada dan anggaran sudah tersedia," sebut jaksa.
Ketika seluruh urusan beres, Novanto memperkenalkan 'orang dekat'-nya yaitu Made Oka Masagung kepada para vendor. Nantinya, duit jatah Novanto dari konsorsium akan diterima Made Oka dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Selain itu, Novanto juga menyampaikan agar commitment fee yang merupakan jatahnya dan anggota DPR disampaikan melalui Made Oka," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Novanto didakwa mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek tersebut. Novanto juga disebut menerima duit total USD 7,3 juta.
Duit itu berasal dari konsorsium yang memenangi proyek e-KTP itu. Uang dikirim ke Novanto melalui tangan orang lain yaitu Made Oka dan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Video 20Detik: Padahal Dinyatakan Sehat, Tapi Novanto Masih Lakukan Aksi Diam
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini