Setya Novanto Didakwa Terima Duit Korupsi e-KTP USD 7,3 Juta

Sidang Setya Novanto

Setya Novanto Didakwa Terima Duit Korupsi e-KTP USD 7,3 Juta

Haris Fadhil, Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 17:13 WIB
Setya Novanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Jaksa menyebut, dalam surat dakwaan, Novanto diketahui melakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan e-KTP. Menurut jaksa, setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 diteken, Novanto bertemu dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Paulus Tannos pada sekitar September-Oktober 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan, Paulus Tannos melaporkan, Konsorsium PNRI, yang memenangi lelang pengadaan, tidak mendapatkan uang muka pekerjaan sebagai modal kerja.

"Paulus Tannos kemudian meminta petunjuk terdakwa. Atas penyampaian tersebut, terdakwa akan memperkenalkan 'orang'-nya atau 'perwakilan'-nya, yaitu Made Oka Masagung, yang mempunyai banyak relasi ke banyak bank. Terdakwa juga menyampaikan adanya commitment fee yang merupakan jatah untuk terdakwa dan anggota DPR RI sebesar 5 persen disampaikan melalui Made Oka Masagung," papar jaksa.

Menindaklanjuti petunjuk Novanto, sekitar September 2011, Paulus Tannos dan Anang Sugiana melakukan pertemuan dengan Made Oka Masagung. Paulus Tannos menyampaikan permintaan bantuan kepada Mde Oka Masagung terkait kebutuhan modal pengadaan e-KTP.

Terkait pemberian fee kepada Novanto, jaksa menyebut Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang kepada Novanto dengan terlebih dulu disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer di dalam dan luar negeri.

Perinciannya, Novanto menerima melalui Made Oka Masagung USD 3,8 juta dan uang yang diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya USD 3,5 juta.

"Sehingga total yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta," kata jaksa.

Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads