Jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan mengatakan pemberian jam tangan tersebut dilakukan pada November 2012. Jam tangan yang diberikan saat ini nilainya seharga USD 135 ribu.
"Terdakwa menerima pemberian barang jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135 ribu yang dibeli oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran," sambung jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini